Total Tayangan Halaman

Jumat, 01 November 2013

Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja



Sejarah Perkembangan Occupational Safety and Healthy
(Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah populer dengan sebutan K3 atau OSH, dewasa ini implementasinya telah menyebar secara luas di hampir semua vektor industri. OSH secara filosofi didefinisikan sebagai “Upaya dan pemukiran untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah diri manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya beserta hasil karyanya dalam rangka menuju masyarakt yang adil, makmur, dan sejahtera”. Secara keilmuan, K3 didefinisikan sebagai “ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk setiap pekerjaan yang dilakukan”. Dan dari sudut pandang ilmu hukum, K3 didefinisikan sebagai “suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keadaan yang sehat dan selamat serta sumber-sumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif.”
Meski K3 secara keilmuan telah menyebar secara luas dan banyak dipelajari dan diimplemantasikan namun demikian sedikit di anatara kita yang mengetahui tentang siapa, kapan, dan bagaimana K3 mulai dimanfaatkan untuk keselamatan umat. Di bawah ini secara ringkas akan dijelaskan sejarah perkembangan K3 untuk lebih memahami dan mengapresiasi K3 sebagai bagian dari keilmuan yang telah banyak membawa manfaat bagi kehidupan manusia.
Manusia dari awal kehipunnya tidak terkecual, selalu bekerja dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada saat mereka bekerja berbagai sebab, mereka tentunya pernah mengalami kecelakaan atau sakit karena pekerjaannya itu, baik berupa cidera, luka-luka aau bahakan kematian yang menyebabkan penderitaan. Berbekal akal dan pikiran yag dimiliki mereka berusaha untuk mencegah agar kecelakaan dan sakit yang pernah dialami tidak terulang lagi. Demikian seterusnya hingga berkembang sesuai jamannya.
Dari berbagai literatur yang ada dapat diberikan gambaran secara ringkas tentang sejarah perkembangan K3 :
  • Sekitar tahun 1700 Sebelum Masehi, Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab Undang-undangnya, salah satu pasalnya mengatakan bahwa “bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”
  • Pada zaman Mozai lebih kurang 5 abad setelh Raja Hamarubi, dalam Undang-undangya hinyatakan bahwa “ Ahli banguunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksa dan pekerjanya dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi lua dari atap rumah”
  • Sekitar tahun 80 sesudah masehi, seorang ahli encyclopedia dari bangsa Roma yang bernama Plikius, mensyaratkan agar para pekerja tambang harus memakai tutup hidung karena banyaknya debu di tempat kerja tmabang tesebut
  • Pada tahun 1450 masehi, Dominico Fontana diserahi tugas penting untuk membangun obelisk di tnagh lapangan St. Pieter Roma. Untuk hal tersebut ia selalu mensyaratkan agar para pekerjanya memakai topi baja untuk melindungi kepalanya. Demikian seterusnya, komitmen para ahli terus berlanjut untuk memberikan perlindungan eselamatan dan kesehatan bagi orang yang terlibat dalam setiap usaha yang dilakukannnya.
  • Sejak terjadinya revolusi industri di negara Inggris Raya, dimana begitu banyak terjadi kasus-kasus kecelakaan yang membawa banyak korban, maka para pengusaha pada waku itu berpendapat bahwa banyak korban maka para pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bagian dan resiko pekerjaan yang harus dianggung oleh para pekerja itu sendiri. Pada mulanya tidak ada langkah yang diambil untuk mengurangi kecelakaan dan penderitaan para korban. Bagi pengusaha, hal tersebut dengan mudah ditangulangi dengan jalan memperkerjakan tenaga kerja baru. Namun pada akhirnya banyak yang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan tanpa adanya ganti rugi danggap sangat tidak manusiawi. Hal tersebut yang mendorong para pekerja terus mendesak kepada para pengusaha untuk mengambil langkah positif guna menanggulangi permasalahan kecelakaan kerja yang menimpanya dan pada akhirnya dimabillah langkah untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara memberikan perawatan kepada korban dengan motif kemanusiaan.
  • Pada tahun 1931, Heinrich, HW dalam bukunya yang sangat terknl berjudul “INDUSTRIAL ACCIDENT PREVENTION”, mempelopori dan memperkenalkan prinsip-prinsip mendasar bagi program keselamtan kerja yang berlaku hingga saat sekarang ini. Berangkat dari pemikiran Heinrich tersebut, maka gerakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan secara teroganisir dan terarah.
  • Pada rahun 1970 pemerintah Indonesia mengundangkan suatu undang-undang yaitu undang-undang no 1 tahun 1970 trntang Keselamatan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hak untuk dapat bekerja secara man, sehat dan produktif merupakan hak semua orang yang harus dijunjung tinggi.
  • Pada tahun 1991 Amerika Serikat memberlakukan undang-undang Works Cmpensation Law, dimana dalam Undang-Undang tersevut disevutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan terjadi akibat kesalahan korban atau tidak dan tyang bersangkutan akan mendapt ganti rugi, bila kecelakaan yang menimpanya terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menanddai permulaan usaha pencegahan kecelakaan kerja yang lebih terarah. Sementara  itu, pemerintah Indonesia pada tahun 1992, melakukan hal serupa dengan mengeluarkan undang-undang tentang jaminan sosial tenaga kerj. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lebih akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan kejadian meninggal dunia.

Hiperkes dan Keselamatan Kerja UNS angkatan 2011, thankyou for reading :3
#welovesafety #safetyfirst #hiperkesUNS #K3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar